Next Post

Kasus Korupsi Dana APBDes, Kades di Tuban di Tuntut JPU Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

IMG_20230728_074921_11zon

Sidoarjo, newsantara24.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (kejari) Tuban menuntut Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Budi Utomo dengan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (27/07/2023). 

 

Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang dinilai Jaksa Penuntut Umum memberatkan terdakwa, yaitu :

 

1. Perbuatan Terdakwa Meresahkan Masyarakat. 

2. Terdakwa Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. 

3. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintahan terhadap tindak pidana korupsi.

 

Dan disini hal yang meringankan Terdakwa menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum TIDAK ADA. 

 

Selain itu JPU Kejari Tuban juga membebankan pada terdakwa kewajiban membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 80,8 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa memenuhi akan diganti pidana 3 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa akan melakukan pledoi (Pembelaan) pada agenda sidang selanjutnya.

 

Diberitakan sebelumnya kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bunut Kecamatan Widang Tuban tahun 2016 – 2019 itu menimbulkan merugikan keuangan negara senilai Rp 187 juta.

 

Selain menyeret Kades Budi Utomo, kasus ini juga melibatkan Bendahara desa, Nevi Ayu Indasari yang telah divonis dengan hukuman penjara dua tahun plus denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta. (Red*) 

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News