Tuban, newsantara24.com – Lambatnya tindak lanjut dari Pemerintahan Kabupaten Tuban terhadap Oknum Inspektur Pembantu yang menjadi Saksi ahli yaitu Inspektorat dalam rangka memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam persidangan Dugaan Korupsi APBDes 2016 – 2019 Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis lalu, (22/06/2023).
Terkesan tidak ada pemberlakuan hukum yang efektif dan adil untuk oknum tersebut, sehingga membuat tingkat kepercayaan masyarakat Kabupaten Tuban berkurang terhadap penanganan segala bentuk tindakan korupsi apapun pada instansi tersebut.
Bagaimana tidak, pasalnya Kesaksian dari Oknum saksi ahli pada saat dipersidangan lalu sangat disayangkan, menunjukkan bukan seperti saksi ahli melainkan saksi fakta dalam persidangan, hal itu disampaikan pada saat persidangan oleh hakim ketua I Ketut Suarta, SH, MH, saat memeriksa saksi ahli atas nama Ali Usman dari inspektorat tuban tersebut. Sehingga, ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.
Saat awak media mengadakan wawancara kepada beberapa masyarakat, salah satunya masyarakat berinisial S membeberkan “Kalau pihak Penegak Hukum Seperti ini bagaimana kita masyarakat kecil mau minta keadilan mas”, ucapnya dengan kecewa.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telefon whatsapp pada tanggal (20/07/2023), Sekretaris Daerah Budi Wiyana menuturkan “Sudah dipanggil mas, pak inspektur dan tim inspektur pembantu oleh mas bupati pada saat Rakorwas, dan mas bupati menyampaikan ke pak inspektur agar menindak tegas yang bersangkutan,” Tuturnya.
Disisi lain Saat dikonfirmasi kepala inspektur Inspektorat kabupaten tuban Aguk Waluyo R, SH, M.Hum dan mas bupati aditya halindra faridzky, SE melalui pesan singkat maupun telefon via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat maupun dari pihak mas bupati terkait hal ini. (Red*)






