Next Post

Sempat di Police Line, Diduga Tambang Ilegal di Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kembali Operasi

1001089066_11zon

Tuban, Newsantara24.com – Polemik Aktivitas Tambang pasir Silica di Kabupaten Tuban sampai saat ini menjamur dan menjadi perdebatan hingga menjadi dugaan bahwa kegiatan kegiatan Ilegal Mining itu dijadikan surga bagi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan isi perut dari pada imbas dari kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

 

Salah satunya ada Di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek misalnya, Tambang yang diduga  jelas tidak mengantongi izin resmi ini sempat di Police Line oleh jajaran Polres Tuban beberapa bulan lalu. Namun, fakta di lapangan justru malah terkesan ada pembiaran dengan leluasa para penambang menggerus lahan milik petani.

 

Berbekal informasi dari warga sekitar, Kegiatan Tambang yang baru beroperasi ini disinyalir diduga dimiliki oleh Oknum – Oknum yang diduga berpangkat.

 

“Informasinya Tambang ini yang kelola bernama Ida Mas, dan seperti biasa yang menjadi bekingan besar kemungkinan adalah Oknum Polisi tingkat kabupaten dan daerah. Karena saat di Police Line itu Tambang ini yang kelola juga Oknum Polisi yang berinisial P, warga sini juga”. Jelasnya Warga sekitar kepada awak media ini. Sabtu, (08/02/2025).

 

Warga yang mewanti-wanti namanya tidak di sebutkan di dalam pemberitaan menambahkan. Selain menjadi penyebab rusaknya alam sekitar, warga pemilik lahan yang berlokasi dekat dengan lahan yang di gali mempunyai kekhawatiran terhadap imbas dari penambangan tersebut. 

 

“Yang saya khawatirkan nanti lahan milik warga lain akan longsor mas, dan yang pasti mereka tidak akan bertanggung jawab. Karena saya tahu betul karakter si penambang itu” imbuhnya. 

 

Sementara itu, Polsek Kecamatan Kerek selaku pemangku wilayah saat di Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAap beberapa hari yang lalu terkait tambang di wilayahnya hingga sampai berita ini di terbitkan masih enggan memberikan Komentar.

 

Perlu diketahui bahwa Pidana untuk pertambangan ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

 

Pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Kegiatan ini dapat merusak lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air. 

 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana pemulihan lingkungan. Kejaksaan Agung berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal. (Red*)

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News