Tuban, newsantara24.com – Berbagai pihak kritisi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan pada anak yang dianggap tidak memenuhi unsur mens rea (niat melakukan kekerasan) karena mabuk, selain kecaman juga terdapat laporan dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA)kepada Majelis Hakim PN Tuban yang mengeluarkan vonis tersebut. Humas PN menghormati laporan masyarakat, dan mengajak masyarakat menunggu hasil dari Majelis Kasasi.
Saat ditemui di kantornya siang tadi (29/08/2025), Humas PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan menghormati laporan dari masyarakat. Pihaknya menunggu keputusan Majelis Kasasi.
“Mari kita tunggu hasil keputusan Majelis Kasasi supaya kita menerima informasinya tidak setengah-setengah,” ungkapnya.
Dia menambahkan proses hukum masih berjalan. Masyarakat diharap tetap menunggu hingga terdapat putusan hukum yang tetap dan mengikat.
“Jadi di pengadilan setelah ada putusan masih bisa dibanding, atau kasasi, atau peninjauan kembali,” terangnya.
Sebelumnya setelah terbitnya vonis benas tersebut LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) melayangkan laporan ke MA, KY, Bawas MA, dan mengajukan audiens kepada DPR RI Komisi 3. Menindak putusan Majelis Hakim PN Tuban yang memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan pada anak.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti menyikapi hal tersebut menyampaikan tidak setuju akan putusan tersebut. Kasus ini harus dikuak secara keseluruhan secara tuntas.
“Hal ini harus diusut tuntas, barang kali ada oknum-oknum yang ini ya,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan akan turun ke kasus ini, dan selanjutnya juga akan menggandeng Dinsos P3A. Selain itu juga akan mencari informasi lebih komplit untuk mendalami kasus ini.
Sementara itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) justru lepas tangan dari kasus ini. Kepala Dinas Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi Liputansatu.id menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah domainnya, meski terdapat bidang P3A di bawahnya.
“Saya tidak komen, bukan domain saya,” ungkapnya.
Sebelumnya kasus tersebut dimulai karena Aris Roziq (terdakwa) pada 30 April 2025 yang ingin membeli minuman keras di samping rumah korban Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Saat kejadian pelaku sudah dalam kondisi mabuk.
Mendapati warung tutup pelaku marah dan melakukan kekerasan kepada ayah korban. Dilanjut memukul televisi hingga jatuh dan menimpa anak korban.
Dalam kasus kekerasan kepada ayah korban terdakwa divonis bersalah. Namun, untuk kasus anak korban pelaku divonis bebas karena dianggap terdakwa tidak memenuhi mensrea karena dalam kondisi mabuk, dan perlakuan kekerasan tidak memukul korban secara langsung, namun dengan memukul televisi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan sidang nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Dengan pimpinan sidang I Made Aditya Nugraha sebagai hakim Ketua, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro sebagai hakim anggota 1, dan Duano Agama sebagai hakim anggota 2.
Jaksa Penuntut Umum sidang tersebut Rezha Marinda menuntut dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red*)







