Next Post

Putusan Tidak Berkeadilan PN Tuban, Vonis Bebas Kekerasan Anak Karena Mabuk Dikecam Berbagai Pihak

1001787835_11zon

Tuban, newsantara24.com – Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan kepada anak, menuai berbagai kritik dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, majelis hakim menilai terdakwa tidak memenuhi unsur mensrea (niat melakukan kekerasan) karena dalam kondisi mabuk.

 

Ketua Peradi Tuban Tri Astuti saat dikonfirmasi menyampaikan putusan bebas karena mabuk tidak selalu diberikan. Majelis hakim akan mempertimbangkan faktor seperti tingkat keparahan mabuk terdakwa, apakah terdakwa memiliki riwayat pidana sebelumnya, apakah terdakwa melakukan pidana yang sama sebelum mabuk, apakah terdakwa menunjukkan penyesalan, dan kesediaan rehabilitasi. (Dikutip dari Liputansatu.id)

 

“Dalam beberapa kasus majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan, atau memerintahkan terdakwa untuk rehabilitasi dari pada memberikan putusan bebas,” ungkapnya. 

 

Ketua DPW Jatim LSM Generasi Masyarakat Adik Sejahtera (GMAS) Jatmiko kepada awak media dalam konferensi pers (28/08/2025) menyampaikan pihaknya akan melayangkan aduan kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI menindak lanjuti vonis bebas tersebut. Menurutnya kondisi mabuk justru malah menjadi pemberat, karena meskipun mabuk terdakwa juga bisa menuju ke tempat kejadian dan marah-marah di sana.

 

“Di dua kasus yang berjalan masing-masing, satunya kekerasan kepada bapak korban anak-anak, yang satu kepada anaknya, kok bisa satunya diputus bersalah, satunya tidak,” ungkapnya.

 

Kedepan dia juga akan melakukan aksi mengundang berbagai elemen masyarakat menyikapi hal tersebut. Selain itu dia juga mengajukan hearing dengan Komisi III DPR RI mengeluhkan kasus tersebut.

 

“Ini bumi wali, bagaimana kita dikotori dengan vonis yang membebaskan terdakwa dengan alasan mabuk,” ungkapnya.

 

Dia berharap terdapat keadilan untuk masyarakat kecil. Selain itu menuntut majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut diperiksa, dan diberhentikan.

 

“Jangan-jangan ada main di belakang,” ungkapnya.

 

Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila (MPO PP) Mokhammad Musa menyampaikan akan mengawal putusan yang dianggap tidak membawa keadilan tersebut. PP Tuban akan melaporkan hakim yang memutuskan bebas tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

 

“Kami akan laporkan majelis hakim yang memvonis bebas perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan DPR RI,” ungkap Musa.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya kasus tersebut dimulai karena Aris Roziq (terdakwa) pada 30 April 2025 yang ingin membeli minuman keras di samping rumah korban Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Saat kejadian pelaku sudah dalam kondisi mabuk.

 

Mendapati warung tutup pelaku marah dan melakukan kekerasan kepada ayah korban. Dilanjut memukul televisi hingga jatuh dan menimpa anak korban.

 

Dalam kasus kekerasan kepada ayah korban terdakwa divonis bersalah. Namun, untuk kasus anak korban pelaku divonis bebas karena dianggap terdakwa tidak memenuhi mensrea karena dalam kondisi mabuk, dan perlakuan kekerasan tidak memukul korban secara langsung, namun dengan memukul televisi.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan sidang nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Dengan pimpinan sidang I Made Aditya Nugraha sebagai hakim Ketua, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro sebagai hakim anggota 1, dan Duano Agama sebagai hakim anggota 2.

 

Jaksa Penuntut Umum sidang tersebut Rezha Marinda menuntut dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red*)

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News