Tuban, Newsantara24.Com – Maraknya Dugaan MAFIA TANAH ternyata bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, dari data yang di himpun oleh awak media merebaknya dugaan kasus tindak pidana mafia tanah, di sinyalir di akibatkan dari longgarnya pengawasan dari pemerintah desa maupun dinas terkait, seakan kegiatan yang melanggar hukum tersebut terkesan ada kong kalikong dengan pemerintah desa setempat seperti yang terjadi di kabupaten Tuban.
Seperti dari pantauan awak media Newsantara.com , hari ini Pengadilan Negeri Tuban melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa hukum yang sebelumnya telah diwakafkan ke Mesjid Al Mukaromah di Dusun Kluncing Desa Suciharjo Kabupaten Tuban, Jum’at (09/06/2023).
Bagaimana tidak menurut keterangan dari Rokhim dan Kuasa Hukum Zaibi Susanto, SH, MH selaku Penggugat, tanah seluas ± 108 M2 sebagaimana C Desa No. 551 Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atas nama Soeradji P. Sumini, Menyatakan Tidak Sah segala surat tanah / kepemilikan karena tanah tersebut sudah di wakafkan.
Saat dikonfirmasi Rokhim selaku penggugat pernah adanya mediasi di pengadilan negeri tuban pada tanggal (21/02/2023), tetapi mediasi tersebut tidak berhasil dikarenakan tidak menemui titik terang, Ujarnya.
Kuasa Hukum penggugat DR Zaibi Susanto SH.MH sangat menyayangkan adanya hal ini, “Pihaknya akan benar-benar mengawal proses langkah langkah hukum hingga yang terbukti bersalah bisa di tindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sehingga ada efek jera,” ujarnya kepada awak media. (Red*)