Tuban, newsantara24.com – Bantuan sosial dari pemerintah dalam program rumah tidak layak huni (RTLH) guna memberikan tempat yang layak, tepat sasaran bagi warga miskin bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan perekonomian masyarakat desa, juga sebagai media interaksi sosial keluarga. Senin (22/01/2024).
Gencarnya pemberitaan terkait Bansos RTLH yang terindikasi mangkrak dan atau tidak sesuai jangka waktu pengerjaan, milik penerima RTLH warga setempat ( Salbi ) Desa Mojoagung, kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Ramainya pemberitaan di desa Mojoagung yang viral di media sosial terkait program bansos RTLH yang diterimakan pada warganya (Salbi), Kepala desa Mojoagung saat dimintai keterangan oleh awak media tidak transparan yang terkesan ada yang di sembunyikan.
Hal ini terbukti Kepala desa Mojoagung, M. Bahrul Ulum saat diminta untuk menunjukan kwitansi yang diduga sudah dimanipulasi sendiri dengan tanda tangan Kepala desa dan warga penerima program RTLH.
Diduga kuat kwitansi yang dimaksud buat mengelabuhi awak media agar tidak di pertanyakan dan kwintasi tersebut tanpa ada saksi ataupun tanda tangan dari perangkat desa lainya. Hal ini menjadikan pertanyaan dikalangan awak media, serta menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
“Bantuan RTLH tersebut diduga jadi lahan untuk mencari keuntungan oleh oknum-oknum perangkat desa alias syarat adanya mark-up anggaran,” pungkas masyarakat.
Telah diketahui bersama bahwa bansos program RTLH pemerintah desa ikut serta mendukung, memantau mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab.
Sementara penerima program RTLH saat di konfirmasi terkait bangunan yang mangkrak di tempat tinggalnya mengatakan, “Saya sudah bolak balik pak ke pak kades minta uang bilangnya tidak ada”, pungkasnya.
Menurutnya bantuan program RTLH yang diterima seharusnya menjadi kebanggakan keluarga bukan menjadi petaka”, imbuhnya.(Red*)