Banten, Newsantara24.com – Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati alias AK ketahuan melakukan korupsi dana desa senilai Rp 499 juta.
Ironisnya, uang hasil korupsi itu digunakan EK untuk memenuhi gaya hidup.
Mulai dari membeli baju hingga skincare yang dipakainya sehari-hari.
Saat dikonfirmasi awak media Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang menyebut EK mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 lalu setelah memenangkan Pilkades serentak pada tahun itu.
Dalam perjalanan kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Adyatana di kantornya, Kamis (25/5/2023).
Namun, Adyatana belum bisa menjelaskan aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
“Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja,” pungkasnya.
Saat ini Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Sementara roda pemerintahan di desa tersebut akan dijabat oleh Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Plt. (Red*)