Tuban, newsantara24.com – Setelah dianggap ingkar janji atau (wanprestasi) dua petani warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, di seret ke meja hijau oleh Pengacara yang menangani kasus ini sebelumnya kini temui titik terang.
Dalam perkara yang terdaftar nomor : 3/Pdt.G.S/2024/PN Tbn dan 4/Pdt.G.S/2024/PN Tbn. Gugatan bashori selaku penggugat dikabulkan oleh hakim yang memutus perkara ini pada senin, (26/02/2024).
Dua petani yang tergugat tersebut Suwardi (63) dan Rusminingsih (60) harus mengembalikan sesuai apa yang di tuntutkan oleh penggugat.
Bagaimana tidak gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara bernama Bashori, kepada Suwardi (63) dan Rusminingsih (60) itu, lantaran mereka tidak membayar sukses Fee 45 % jasa pendamping hukum ihwal pencairan dana kompensasi tanaman diatas Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau waduk atau biasa di sebut PROYEK STRATEGIS NASIONAL JABUNG RING DYKE.
Ketika salah satu warga dikonfirmasi mekanisme perjanjian tersebut menuturkan, Bahwa saat itu Bashori dengan cara menyodorkan kertas kosong bermaterai untuk ditandatangani oleh warga masyarakat.
Lanjut, “Warga dikasih kertas kosong, ada yang dikasih tulisan tapi gak boleh dibaca. Pada waktu itu dilakukan oleh Korlapnya yaitu Mus, Parjo, Sali, sama Laskun warga Mlangi juga. Terus terang masalah ini sudah saya laporkan, karena dia bukan penggarap kok dapat ganti rugi.” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar S.H., M.H. mengatakan, hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak pada tanggal (22/01/2024) tapi tidak mencapai mufakat hingga sidang ini selesai diputus senin, (26/02/2024).
“Nanti dilihat dulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, ada keberatan atau menerima.” jelasnya.
Ditempat terpisah kundono menuturkan dan menyayangkan dengan hasilnya, “Saya merasa ada yang janggal dengan putusan ini yang dimana substansinya terkait statement lurah bukit karang terkait pengeluaran surat domisili penggugat tidak sesuai dengan tempat atau kantor penggugat, disisilain majelis hakim juga tidak menguji terkait surat kuasa mutlak tersebut padahal dalam peraturan permendagri No.14 tahun 1982 tentang larangan kuasa mutlak”, tutupnya. (Red*)