KOTABARU, NEWSANTARA24.COM – Mulut mu harimau mu ! Pribahasa tersebut mungkin tepat jika disematkan kepada Suprapti Tri Astuti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ya, lantaran tak dapat mengontrol lesan, pejabat teras yang dikenal memiliki watak cetus dan sombong itu akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara dugaan penghinaan profesi wartawan.
Dituturkan Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, pihaknya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR.
“Iya mas, tadi malam Kadis PUPR diperiksa, diambil keterangan,” ujar Jalil, kepada wartawan, jumat, 10 maret 2023 malam.
Pemeriksaan Kadis PUPR, lanjutnya, dilakukan langsung oleh penyidik Res Krimum Polres Kotabaru, KBO Reskrim IPDA Kitty Tokan, pada, kamis malam, 09 maret 2023.
“Tadi malam, pemeriksaan itu mulai sejak pukul 20.30 hingga 01.00 WITA.” Imbuhnya,
Sebelum Kadis PUPR diperiksa, penyidik Polres Kotabaru terlebih dahulu memintai keterangan 9 wartawan sebagai saksi korban.
“Ucapan itu kemudian dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi mereka.” tegasnya,
Perlu diketahui, perkara pelecehan atau penghinaan profesi wartawan diduga dilakukan oleh Kadis PUPR Kotabaru pada 24 januari 2023.
Saat itu, 9 wartawan bermaksut melakukan wawancara kepada Kadis PUPR terkait kegiatan tahun 2022. Namun, oleh Kadis PUPR profesi mereka malah dihina.
“Kepada Polisi sejumlah wartawan juga telah menyerahkan kepada penyidik berupa dua foto dan rekaman sebagai alat bukti laporan.” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kotabaru, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ihwal pemeriksaan tersebut masih milih bungkam dan enggan memberikan berkomentar sedikitpun. (Ar)