TUBAN, NEWSANTARA24.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa timur kembali menjadi tema perbincangan hangat publik, dan obyek penulisan beberapa media online.
Dalam pemberitaan itu, para pewarta membahas terkait penggunaan APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang disinyalir sarat akan peluang korupsi.
Disebutkan bahwa beberapa elemen masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta dalam pengawasan, termasuk lembaga-lembaga non government organization (NGO) dan media massa sebagai komponen utama kontrol sosial.
Berkaitan dengan hal diatas, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencoba mengkritisi dan mengupas tentang APBDES Tunggulrejo tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak rasional, salah satunya pada item belanja internet desa.
Pasalnya berdasarkan ketentuan pemerintah daerah, anggaran untuk kebutuhan internet desa selama satu bulan telah ditetapkan kisaran Rp 2 juta. Namun terkait hal itu, justru terdapat rincian yang jumlah totalnya patut diduga ada penggelembungan biaya.
Terlebih lagi, beredarnya dokumen APBDes 2022 yang tidak rasional dan tidak memiliki pertanggungjawaban itu hampir nihil realisasi di lapangan, sehingga beberapa aktifis tersebut akan segera melakukan langkah kordinasi, baik dengan pemerintah tingkat Kecamatan, lembaga APIP, Kejaksaan maupun Kepolisian Unit Tipikor.
Dikatakan Sugeng, salah satu aktifis dari LSM GMBI membenarkan semua rencana tersebut, pihaknya bersama beberapa rekan aktifis lainya akan segera membuat pengaduan yang nantinya akan dikoordinasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kritik adalah bagian dari penyeimbang jalannya penyelenggaran program pemerintahan, sekaligus sebagai kontrol sosial. Banyak angka tidak rasional yang ditemukan oleh rekan-rekan dan kami akan menyikapi itu,” ucapnya, Selasa (28/02/2023).
Sementara itu, Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Tunggulrejo Yudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa rincian dokumen yang beredar tersebut tidak benar.
“Itu sumbernya dari siapa dan dari mana, kok saya harus menyatakan bahwa itu benar, belanja internat desa kita mengagarkan 30 jutaan itupun tidak habis dan sisanya masuk silpa, rincian APBDes itu tidak benar dan tidak sesaui,” sanggahnya.
Atas adanya kasak kusuk minor itu, Camat Singgahan Cahyadi Wibowo, hingga saat ini masih bungkam ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut. (Al)