Tuban, Newsantara24.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Christanto, SH memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dimintai keterangan. Selasa, (11/04/2023).
Pemeriksaan ini bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya penyidik Kejaksaan telah meminta keterangan terhadap beberapa dinas terkait, dimana adanya dana pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021. Diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan tidak termanfaatkan, sehingga kegiatan ini terlihat dipaksakan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) merupakan satu set perangkat yang terdiri dari komputer dengan monitor layar sentuh yang dihubungkan dengan Near-Field Comuication (NFC) dan mesin pencetak (printer). Fungsi dari APMD hampir mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik perbankan. Jika ATM mencetak struk setelah penarikan uang tunai, maka APMD akan mencetak surat yang diinput dari warga.
Pengadaan alat ini didukung penuh oleh dinas terkait seperti dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), PMD, DUKCAPIL, Kabupaten Tuban.
Saat awak media meminta keterangan sekda, sekda enggan membeberkan terkait pemanggilannya, “Hanya pemanggilan umum saja kok pak, tidak ada kaitannya dengan apapun”, ujarnya.
Dikonfirmasi ditempat terpisah, Kasi Pidsus Yogi menjelaskan, “bahwa pemeriksaan Sekda Kabupaten Tuban terkait dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan APMD TA 2021, dimana saat ini kami tim dari Kejaksaan Negeri Tuban masih dalam proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut”, Pungkasnya.
(Red*)