Tuban, newsantara24.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban geledah dan sita beberapa bukti di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022–2024.
Penggeledahan ini berdasar Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Ch menjelaskan penggeledahan tersebut bukan tanpa alasan, tapi juga upaya paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik membawa keluar sejumlah barang yang kini berstatus barang bukti. Di antaranya dua buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan penyelewengan PADes. Semua barang yang disita akan menjadi bahan analisa tim penyidik, seperti : Buku Tabungan, Kwitansi, Surat, Laporan Pertanggung Jawaban, dan lain-lain yang ada kaitan dengan berkas Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)”, ujar Yogi Natanael Ch, jumat, (08/08/2025).
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan di Balai Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta kondusif”, tutup Yogi Natanael Ch. (Red*)







