Madiun, Newsantara24.com – Aksi illegal buying BBM subsidi di SPBU di Kabupaten Madiun terus bergeliat dan bebas beroperasi, dari pantauan beberapa awak media berhasil mendokumentasikan beberapa fakta di lapangan tampak para pelaku pembeli solar bersubsidi dengan jumlah besar, dari hasil investigasi mendapat keterangan dari pihak SPBU bahwa pembeli solar bernama LTF dan KWK, “Dalam sekali pengisian sekitar 500 liter lalu keluar dan kemudian mengisi lagi”, ungkapnya.
Beberapa awak media bergegas untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan benar saja kami mendapati sebuah mobil box yang didalamnya sudah dimodifikasi untuk penampungan BBM bersubsidi yang diambil dari SPBU dan awak media berusaha untuk mewawancarai sopir mobil box dan mengatakan, “Ini punya kewek lalu kemudian sopir tersebut kabur”, dan kami awak media berusaha untuk membuntuti untuk memastikan letak gudang penimbunan solar tersebut.
Namun, sepertinya sopir mengetahui jika sedang dibuntuti, sopir pun berputar-putar untuk menghilangkan jejak dan memasuki sebuah kampung dan disitu awak media dihadang oleh beberapa preman dan melarang kami untuk membuntuti mobil box yang berisi solar bersubsidi itu dan kami pun kehilangan jejak. Lalu kami bergegas menuju Polsek setempat dan menginformasikan kejadian tersebut namun bapak Kapolsek Jiwan mengatakan akan berkoordinasi dengan kasat reskrim tuturnya, lalu awak media melanjutkan investigasi kembali disebuah gudang solar bersubsidi yang berada di Desa kerajaan 1 kincang wetan, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Disitu nampak berjejer Torn penampung solar berkapasitas satu ton dan 2 truk yg sudah dimodifikasi, lalu kami bertemu dengan pemilik gudang bernama Lutfi dan berbincang-bincang, Lutfi mengatakan agar kami kegudang satunya saja nanti biar ditemu kewek, katanya.
Lutfi mengatakan bahwa Lutfi dan kewek juga habis digrebek oleh KOGARTAP atau garnisun tetap Surabaya pada tanggal 09/04/2023, ditutup dengan kata-kata saat di konfirmasi, Lutfi menyampaikan “kegudang aja mas gak enak ada istri dan anak saya ungkap Lutfi”, kami pun awak media keluar dan melanjutkan perjalanan, diperjalanan kami berkomunikasi lagi dengan kapolsek Jiwan dan mengkonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terkait penggrebekan Lutfi pada tanggal 9/04/2023, Kapolsek mengatakan bahwa kami beberapa media disuruh mengkonfirmasi langsung ke Kasat Reskriml karena ditangani polres Madiun.
Dari hasil investigasi kami di lapangan menimbulkan beberapa pertanyaan bagaimana mungkin setelah dilakukan penggerebekan pada tanggal 09/04/2023 kemarin dan sudah ditangani pihak yang berwajib kok masih bisa bebas menjalankan aksinya, ada apa dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Madiun?.
Kami selaku media sebagai alat kontrol sosial mengharapkan ketegasan dari pihak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku yg sudah jelas melanggar ketentuan, Padahal penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah. (Red*)