Next Post

Waduh !!!! Becking Illegal Buying BBM Jenis Solar di Madiun Bukan Orang Biasa

Foto : Disinyalir Lokasi Penyimpanan BBM Jenis Solar

Madiun, Newsantara24.com – Adanya kegiatan illegal buying BBM Jenis Solar yang melenggang bebas di wilayah hukum madiun lebih tepatnya di Desa kerajaan 1 kincang wetan, kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun. 

 

Diduga ada keterlibatan dari oknum anggota TNI, saat awak media adakan wawancara dengan salah satu warga sekitar pada senin tanggal 08/05/2023, “benar pak, disini itu banyak mafia minyak atau BBM jenis Solar yang notabene pembelian nya skala besar. Dan kabarnya habis di grebek dari GARNISUN tapi kok anehnya masih beroperasi lagi,” Ujarnya. 

 

Berbekal informasi yang beredar di kalangan masyarakat gudang penimbunan milik LTF yang di duga menjadi anggota aktif TNI AU dan KWK yang tepatnya beralamat di desa Sukolilo RT 31 RW 09 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, pada hari minggu tanggal 09/04/2023 sekiranya pukul 21.00 wib pernah di lakukan penindakan penggerebekan oleh petugas gabungan TNI/POLRI Dan Kaskogartab III Surabaya.

 

Saat beberapa awak media menelusuri dan investigasi menemukan Barang bukti Puluhan ton BBM bersubsidi jenis solar, tapi anehnya sekarang LTF dan KWK sudah beraktifitas lagi dan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Pindah di depan rumah LTF di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Bahkan awak media membuntuti mobil box yang disinyalir didalamnya sudah dimodifikasi berisikan kempo untuk menampung BBM jenis solar yang sudah dibelinya di beberapa SPBU dan salah satunya SPBU dengan no induk 64.633.06 yang berada di kecamatan maospati. 

Dan di tempat terpisah kemudian awak media merapat di SPBU dengan no induk 64.633.06 sekira pukul 19.00 wib Yang Berada di kecamatan maospoti yang di sinyalir ada dugaan kong kalikong antara pegawai SPBU dan Mafia peengarong BBM bersubsidi jenis solar LTF dan KWK, dan benar adanya ada sebuah mobil box dengan nopol B 9081 UQ yang sedang melakukan pengisian dengan tidak wajar.

 

kemudian awak media mencoba menghampiri mobil Box tersebut untuk melakukan wawancara namun tiba tiba sopir kabur tancap gas, dan kemudian awak media ini mewawancarai operator SPBU yang enggan di sebutkan namanya bahwa mobil box tersebut merupakan milik LTF dan KWK dan baru mengisi BBM bersubsidi jenis solar senilai Rp 1.000.000 bebernya kepada awak media ini.

 

Sayangnya, beberapa awak media ingin meliput kegiatan tersebut dihalang-halangi oleh preman suruhan tersebut, padahal sudah jelas di undang-undang PERS Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang dimana Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. 

 

Di tempat terpisah kemudian awak media mengkonfirmasi ke Polsek Jiwan Polresta Madiun untuk meminta terkait maraknya gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kepada awak media petugas piket Polsek Jiwan mengatakan, “Iya mas kemarin sudah dilakukan penggerebekan oleh petugas gabungan dari TNI/POLRI dan petugas gabungan dari KASGARTAB III Surabaya dan perkara sudah di limpahkan ke POM AU”, Ungkapnya. 

 

“Kalau sekarang sudah melakukan aktifitas lagi untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, kami dari pihak Polsek kurang tahu,” pungkas petugas jaga kepada awak media.

 

Padahal penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah. (Red*)

Achmad Indhofiq

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News