Next Post

Tindak Tegas Tambang Ilegal!!! Polres Magelang Amankan 5 Alat Berat

IMG_20230227_164225

Newsantara, Magelang – Beberapa unit alat berat dan empat truk diamankan polisi dari lokasi penggerebekan penambangan ilegal di kawasan lereng Merapi, Srumbung, Kabupaten Magelang. Penyidik Reskrim Polresta Magelang kini juga masih memeriksa 11 orang.

 

 

“Tadinya kita periksa 5 orang, saat ini bertambah menjadi 11 orang sudah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

 

“Untuk alat berat di Polsek Borobudur dan truk di Polresta,” imbuh Rifeld.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menindak praktik penambangan pasir di Magelang. Ada lima orang yang diamankan kemarin.

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polresta Magelang melakukan penindakan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Sabtu (25/2) pukul 11.00 WIB.

 

 

“Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (25/2/2023).

 

Iqbal menjelaskan, kepolisian sebelumnya mendapat laporan adanya penambangan liar secara ilegal di wilayah kecamatan Srumbung.

 

“Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan para terduga pelaku beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir,” jelas Iqbal.

 

Ada lima orang dengan peran masing-masing yang diamankan Polresta Magelang. Mereka yang sedang dimintai keterangan yaitu Muhammad Agung sebagai pengawas alat berat di lokasi, kemudian empat operator yaitu Heru Supriyadi, Isman Muslimin, Roni Abdul Rahman dan Kristianto.

 

“Pada saat dilakukan penggerebekan, diamankan lima orang di TKP. Barang bukti yang diamankan lima unit eskavator PC 200 dan empat unit truk dengan muatan,” ungkap Iqbal, kemarin.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menambahkan kasus penambangan ilegal itu sedang dalam proses penyidikan.

 

“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ruruh, kemarin.

 

Red#

 

Achmad Indhofiq

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News