Tuban, Newsantara24.com – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang Budi Utomo resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4) sore. Penahanan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang sebelumnya menjebloskan Nevi Ayu Indasari, bendahara desa setempat di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 2021 silam.
Penahanan kepala desa beserta perangkatnya tersebut menjadi peringatan kepada kepala desa lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael menuturkan, bahwa “sebagaimana disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban selama proses penyidikan tersangka memberikan keterangan yang berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya “, Ungkapnya.
“Penahanan terhadap Budi Utomo Dalam rangka kepentingan Penyidikan dan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan”, ujar kasi pidsus yang akrab dipanggil yogi.
Penahanan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana Desa Bunut tersebut bukanlah akhir cerita.
‘’Jika nanti dalam persidangan menemukan fakta-fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada (tersangka baru),’’ tegasnya. (Red*)