TUBAN, NEWSANTARA24.COM – Dugaan isu tak sedap kembali mencuat di desa bangilan kecamatan Bangilan kabupaten tuban,belum tuntasnya pihak KEJARI Tuban usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kades JND, terkait penyewaan lahan Tegal pangonan seluas 33 Ha, yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Sekarang kembali muncul kabar desas desus terkait jual beli tanah bengkok yang bernilai hingga puluhan juta rupiah, sistem jual beli ilegal yang di duga di lakukan oleh mantan kades bangilan JND dan perangkat desa RTN yang menjabat menjadi KADUS sinsim, sekarang menjadi sorotan dan perbincangan hangat khususnya warga masyarakat desa bangilan.
Berbekal informasi dari narasumber yang terpercaya kemudian awak media adakan investigasi dan wawancara Selasa 28/02/2023 kepada awak media warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan”, iya mas sekarang desa bangilan satu persatu mulai terbongkar mulai dugaan tindak pidana korupsi, penyalah gunaan wewenang dan yang sekarang yang ramai menjadi perbincangan di masyarakat terkait jual beli tanah bengkok.
Lanjut warga, “kejadian praktik ilegal jual beli tanah bengkok tersebut sudah lama di lakukan oleh RTN mas proses jual beli tersebut pada tanggal 02/10/2021, dan yang mantan kades JND tanggal 20/12/2020 dan lahan bengkok tersebut di petak petak menjadi 4 kavling, dengan harga Rp 10.000.000 perkavling,dan sekarang lahan bengkok tersebut sama pembelinya sudah di bangun rumah dan kandang sapi dan warga yang sudah membeli tanah bengkok tersebut oleh mantan kades JND dan RTN di janjikan di buatkan SPPT menjadi milik pembeli AG dan SPR dari kejadian tersebut menjadi pro dan kontra bagi kalangan warga dukuh sinsim pungkas warga”.
Dan di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi RTN, terkait jual beli tanah bengkok, melalui pesan singkat via WhatsApp kepada awak medi RTN mengatakan,” maksutnya gimana ya mas, memang benar tanah itu di kavling dan sekarang sama pemakai lahan sudah di dirikan rumah dan saya meminta agar tidak di di beritakan karena saya tidak suka dan saya tidak memberikan ijin pungkas RTN kepada awak media. (YnD / Red)