Lamongan, Newsantara24.com – Pengambilan Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU 54.622.10 jalan kemantren tepatnya di kecamatan Paciran kabupaten Lamongan Jawa Timur semakin marak. Dengan menggunakan mobil pick-up atau bak terbuka, para pengangsu dengan santai berjajar di halaman SPBU tanpa ada teguran dari pengelola SPBU.
Saat operator SPBU dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kalau ada suratnya ya saya layani pak, berapapun drumnya ini tetap saya layanin”, ujar operator SPBU kemantren.
Saat di cek isi surat tersebut pengambilan hanya 60-70 Liter, tetapi yang ada di bak pick-up L-300 ada 12 drum yang dimana per-drum berisikan 200 liter, jadi total yang ada dibak pick-up jika terisi penuh semua kurang lebih 2.500 liter. Sedangkan yang mengantri dihalaman pom ada 4 mobil pick-up L-300 dan 1 tosa, dalam sehari bisa balik 2 sampai 3 kali pengambilan jadi sehari bisa 20-25 Ton.
Untuk memastikan bahwa BBM tersebut untuk nelayan, maka kami tim awak media mulai investigasi mengikuti mobil L300 dengan Nopol S 9722 JH yang mengangkut solar tersebut dari SPBU ke sebuah pelabuhan, Namun anehnya pada saat masuk pelabuuan sopir pengangkut langsung pergi meninggalkan mobilnya.
Dalam kejadian tersebut kami menanyakan kepada security yang berjaga di pelabuhan. Anehnya security menjawab,” tidak tau mas, disini sudah ada pom BBM sendiri untuk mengisi perahu nelayan, dan mobil tersebut juga tidak pernah masuk disini”, terang security pelabuhan.
Dugaan kuat bahwa pom bensin tersebut dikuasai oleh para mafia bbm bersubsidi. Bagaimana tidak, Pasalnya dari hasil wawancara warga sekitar juga nelayan yang tidak mau disebutkan Namanya, bahwa Mobil mobil Pick up pengangkut solar tersebut miliknya GNWN ada yang Bilang Miliknya ALWN setelah solar terkumpul baru di kirim ke Gudang di Gresik miliknya HST, kami hanya warga biasa mas tak bisa berbuat apa apa pungkas warga.
Saat awak media mengkonfirmasi kepolsek setempat disarankan ke polres langsung, Kapolres dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat WhatsApp (10/04/2023) tidak merespon sampai saat berita diterbitkan tidak ada balasan terkait adanya pengambilan BBM dengan skala besar ini.
Aturan dari BPH Migas sudah jelas bahwa pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Padahal penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah.(Red*)