Surabaya, Newsantara24.com – Setelah gelar tasyakuran pada tanggal (29/04/2023), kini masyarakat Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berbondong-bondong datangi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengawal dan beri dukungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban saat persidangan pembacaan dakwaan kasus korupsi APBDes 2016-2019 yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan bendahara kini menyeret kepala desa nya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Budi Utomo (42) oleh kejaksaan negeri tuban pada tanggal 27/04/2023. Kini masyarakat datang mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri TIPIKOR Surabaya, kamis tanggal (25/05/2023).
“Kami ber antusias akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai hakim benar-benar mengetuk palu keadilannya, tegakkan hukum seadil-adilnya agar desa kami tidak di dzolimi lagi. Jadi pemerintahan yang akan datang bisa mikir-mikir kalau mau korupsi didesa kami, bisa dibuat pelajaran kasus ini”, Ujar tokoh masyarakat suwondo (56).
Tadi ada beberapa masyarakat yang membawa tumpeng dan banner yang bertuliskan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketua Majelis hakim PN TIPIKOR Surabaya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan apa-apa ini hanya bentuk dukungan tanda terimakasih dan syukur kami, Ujarnya.
Achmad Membenarkan, tidak memandang jarak jauh dekatnya kedatangan Puluhan warga tersebut mulai dari muda hingga tua rela datang dari Tuban ke Surabaya menggunakan 2 elf dan ada beberapa mobil pribadi lainnya, mereka datang dengan semangat dan tanpa dikomando, setelah sidang ditutup banyak masyarakat yang ucapkan terimakasih dan acungkan jempol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim, tujuan masyarakat tersebut datang untuk mengawal berjalannya persidangan agar kasus ini ditindak dengan seadil-adilnya Ujar salah satu pemuda tersebut.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogie Natanael “Alhamdulillah Untuk hari ini Persidangan perdana di PN Tipikor Surabaya a/n terdakwa budi utomo bin kasnan dengan agenda pembacaan dakwaan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, pasca persidangan praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim PN Kabupaten Tuban dan agenda selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada kamis depan tanggal 8 juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dimana saya berharap kiranya dalam persidangan ini semua dapat berjalan dengan baik mengingat perkara tersebut merupakan perkara pengembangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “, ujar yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasal yang disangkakan ke kepala desa Budi Utomo yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red*)