Sidoarjo, newsantara24.com – Sidang putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, dengan terdakwa Budi Utomo, dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Budi Utomo merupakan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mamik Indrawati Naimah.
Dalam surat dakwaan sebelumnya yang dibacakan terhadap Budi Utomo, Mamik menyebutkan bahwa Terdakwa Budi Utomo selaku Kepala Desa Bunut pada waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, memerintahkan Nevi Ayu Indrasari (Terpidana dalam penuntutan terpisah) yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kaur Perencanaan, diperintahkan untuk membantu tugas Kasiyono yang menjabat sebagai Bendahara Desa Bunut.
“Pada Tahun 2016 Terdakwa mengumpulkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan memerintahkan setiap dana yang digunakan untuk pekerjaan pembagunan fisik di Desa Bunut Tahun Anggaran tahun 2016 sampai 2019 untuk dilakukan pemotongan sebesar 20% walaupun dalam realisasinya pemotongan tersebut dilakukan pemotongan dengan besaran yang bervariasi dari 10% sampai 20% yang terhadap Potongan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara”, kata JPU pada Kejari Tuban, Mamik.
Sebelumnya tuntutan dari JPU Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (kejari) Tuban menuntut Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Budi Utomo dengan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (27/07/2023).
Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Budi Utomo dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun 6 Bulan) Pidana Denda Rp.50.000.000,00 Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti Rp.80.836.858,- subsidiair Kurungan (1 Bulan). Kamis, (31/09/2023).

Saat dikonfirmasi kasi pidsus Yogi Natanael Christanto, SH. Menjelaskan bahwa pihak kejaksaan negeri tuban akan mengajukan upaya hukum banding terkait putusan pada kamis, (31/09/2023) kemarin. “Kejaksaan akan mengajukan upaya hukum banding terkait putusan yang sudah dibacakan kemarin, karena tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan terhadap terdakwa”, ujarnya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi masyarakat menuturkan, “Sebelumnya kami menghargai apapun hasilnya dan sedikit menyayangkan terkait putusan yang diputuskan kemarin, masyarakat berharap agar masa hukumannya bisa ditambah kalau memang ada banding ke Mahkamah Agung (MA), ujar salah satu tokoh masyarakat. (Red*)