Sidoarjo, newsantara24.com – Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dalam dakwaan tersebut ia dituding melanggar Pasal 12B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. Kamis, (10/08/2023).
Jaksa penuntut umum KPK dalam pembacaan dakwaannya terungkap sumber aliran dana jutaan hingga milliaran rupiah yang diterima oleh mantan bupati dua periode tersebut. Diantaranya dari mantan direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo Basith Lao, Direktur BPR Delta Artha Sofia Nur Jayadi dan Dirut RSUD Sidoarjo, Atok Irawan.
Selain itu isi dalam dakwaan KPK juga muncul nama-nama pejabat daerah yang menyetor uang ke pria yang akrab dengan panggilan Abah Ipul itu. Antara lain mantan Kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ali Imron serta mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih.
Disebut juga nama mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tjarda, lalu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asrofi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Feny Apridawati, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Ari Suryono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Heri Susanto, dan mantan Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Sunarti Setyaningsih.
Di level eselon tiga, muncul nama-nama mantan Camat Taman Ali Sarbini, mantan Camat Prambon Ainun Amalia, mantan Plt Camat Sukodono Makhmud, plt Camat Sedati Abu Dardak dan mantan Camat Wonoayu Abdul Kifli. Yang menarik, jaksa juga menyebutkan pemberian uang dari sejumlah kepala desa.
Dari jajaran pengusaha di kabupaten Sidoarjo yang juga muncul dalam dakwaan JPU KPK diantaranya Alim Markus pemilik Maspion, Sudomo pemilik Santos, dari PT Gaga, dari Simpoa Group, Chin Chin owner property, dan dari PT Gala Bumi Perkasa.
Selain menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan asing, Saiful ilah juga didakwa menerima gratifikasi berupa barang yaitu beberapa Handphone (HP), jam tangan, tas wanita, ikat pinggang dan tas tangan.
Sementara itu mantan Sekda Sidoarjo M Zaini disebut pernah memberikan hadiah dalam bentuk uang dan emas batangan seberat 25 gram. Sedang mantan Sekda sebelumnya, Joko Sartono sempat dua kali memberikan emas batangan seberat 25 gram dan 30 gram.
Ditemui seusai sidang, Saiful Ilah mengatakan, “saya tidak pernah meminta-minta apapun pada OPD maupun pengusaha baik uang maupun barang. Termasuk ketika saya merayakan ulang tahun,” ujarnya pada wartawan.
Ia mengaku sama sekali tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan pejabat daerah sepertinya harus melaporkan hadiah-hadiah yang diterimanya pada KPK. “Zaini sempat tanya ke saya, ‘kenapa pak bupati pemberian dari saya kok tidak dilaporkan ke KPK? Lho kalau dia mengerti kenapa ngasih aku?,” ungkapnya.
Meski begitu Saiful menampik anggapan yang menyebut dirinya dijebak oleh Zaini. “Ndak lah, karena mungkin memang sama-sama tidak tahu. Kalau tahu ya saya sembunyikan atau tak jual sekalian,” tuturnya.
Selanjutnya, Saiful memastikan menolak semua dakwaan yang diarahkan padanya dan akan melakukan Eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (16/08/2023). (Red*)