Next Post

Tidak Puas Dengan Kinerja Kejari Tuban, Warga Bangilan Akan Ambil Langkah Hukum Dan Demo

IMG_20230320_184627_11zon

TUBAN, NEWSANTARA24.COM – Diduga proses pengaduan Paguyuban Warga Bangilan Rembuk (PWBR) terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kades JND, di KEJARI Tuban jalan di tempat atau masuk angin, membuat geram warga desa Bangilan kecamatan Bangilan kabupaten Tuban, berencana akan Gruduk KEJARI Tuban.

 

Dugaan tindak pidana korupsi yang mencapai hingga ratusan juta rupiah, yang di lakukan oleh mantan kades bangilan JND bersama kroni-kroninya membuat warga geram dan berujung pengaduan ke Kejari, inspektorat dan DPRD kabupaten Tuban pada 05/12/ 2022.

 

Pasalnya beberapa kali di lakukan mediasi antara warga Bangilan dan mantan kades JND tak menemukan titik temu, dan ada dugaan aduan warga di persulit hingga tidak di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku, membuat warga bertanya tanya ada apa dengan kinerja Kejari Tuban, tak puas dengan kinerja APH dan pada hari Minggu, (19/03/2023). Paguyuban Warga Bangilan Rembuk (PWBR) adakan rapat konsolidasi bersama team penasehat hukum Hengky SH, untuk mengambil upaya langkah hukum selanjutnya.

Berbekal informasi dari masyarakat Bangilan kemudian awak media adakan wawancara kepada warga, kepada awak media warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan”, saya sebagai masyarakat bingung mas dengan kinerja aparat penegak hukum khususnya Kejari Tuban, pasalnya pihak masyarakat sudah melakukan pengaduan ke Kejari Tuban,terkait tindak pidana korupsi yang di duga di lakukan oleh mantan kades bangilan JND. 

 

Dan kami sudah membawa bukti bukti autentik dan semua prosedur sudah kami lalui dan sesuai tahap tahap, pada tanggal 05/12/2022 kami warga melakukan pengaduan ke Kejari Tuban dan pada tanggal 14/12/2022 pihak inspektorat memanggil saksi saksi, dan berlanjut Tanggal 05/01/2023.

 

Pihak Kejari Tuban menurunkan anggotanya MS dan FR adakan giat penyelidikan di lahan Tegal pangonan yang menjadi obyek perseteruan antara mantan kades JND dan warga, lalu pada tanggal 09/02/2023 DPRD komisi II memanggil kedua belah pihak, dari paguyuban warga Bangilan maupun mantan kades JND.

 

bersama perangkat desa yang terlibat dalam pusaran dana hasil penyewaan Tegal pangonan seluas 33 Ha namun menurut hemat kami, ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang kami adukan, karena beberapa kali kami di panggil oleh Kejari Tuban melalui kasi Intel, akan tetapi dalam pemanggilan pelapor seharusnya lembaga negara kan harus resmi dan bersurat mas.

 

lha ini beberapa kali pihak kejaksaan melakukan upaya pemanggilan hanya sebatas telfon via WhatsApp, kami sempat datang memenuhi panggilan dari Kejari Tuban, dan pihak Kejari meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di hentikan dengan jalur damai atau kekeluargaan, karena menurut pihak dari Kejari Tuban terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah beritikat Baik mengembalikan uang yang di duga hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 279.000.000.

 

Dan paguyuban Bangilan rembuk(PBR) beberapa kali menghadiri undangan dari Kejari Tuban, dan ujung ujungnya meminta untuk damai, dan kami sebagai warga yang taat hukum, akan terus berjuang demi penegakan hukum, apabila proses di hentikan oleh Kajari Tuban maka Paguyuban Warga Bagilan Rembuk (PWBR) akan menggeruduk Kejari Tuban pungkasnya kepada awak media.(Red*)

Achmad Indhofiq

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News