Tuban, Newsantara24.com – Pesatnya perkembangan bisnis di era globalisasi yang ditunjang kecanggihan tekhnologi sangat memudahkan hubungan kerjasama antara produsen – distributor – hingga ke user konsumen atau pelanggan, serta tidak lepas dari persaingan bisnis yang selalu berkompetitor untuk saling mencari pelanggan dengan prioritas pelayanan dan kualitas.
Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan yang sebenarnya terjadi masih marak pembisnis yang tidak mengantongi kelengkapan perijinan seperti disampaikn oleh beberapa warga desa setempat yang harus rela menerima dampak dari adanya kegiatan pengangkutan tanah pedel yang setiap hari beraktifitas.
Warga berharap, ada tindakan tegas dari jajaran instansi terkait dan institusi kepolisian baik dari kapolres maupun kapolda, bahkan kegiatan pengangkutan tanah pedel sangat merugikan masyarakat yang notabenenya memberikan banyak dampak yang diantaranya, setiap pagi seluruh anak sekolah dan ibu – ibu yang belanja dipasar bahkan segenap warga desa setempat harus rela merasakan dampak kegiatan tersebut. Mulai pagi hingga malam tiada henti selalu hirup udara bercampur debu tebal dari kegiatan pengangkutan tanah pedel, bahkan banyak muatan tanah pedel yang berjatuhan dari armada dump truck, serta banyak ruas jalan rusak parah, seperti jalan berlubang di sepanjang ruas jalan desa, jalan kabupaten, hingga jalan provinsi.
kegiatan pengangkutan tanah pedel diambil dari adannya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perijinan secara legal, bahkan ada dugaan kuat bahwa kegiatan tambang diback-up dan dikelola oleh oknum seorang Aparat Penegak Hukum (APH) dengan nama panggilan inisial DRT nomor Whatsapp 0812.4691.25XX.
Warga menambahkan keterangan, tentunya DRT juga sudah meraup banyak keuntungan dari kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut, pasalnya hampir kisaran berjumlah 30 unit armada Dumptruck aktif bermuatan bahkan per unit bisa balik 4 kali setiap harinya.
Usaha tambang yang diduga ilegal dan kegiatan pengangkutan tanah pedel milik DRT patut diacungi jempol, pasalnya pemasaran penjualan tanah pedel sangat ramai pelanggan dengan muatan armada berkapasitas variatif mulai dari 8 tonase hingga 28 tonase.
Namun sangat disayangkan seorang Oknum APH yang seharusnya patuh terhadap undang – undang dan wajib menjujung tinggi marwah nama baik kepolisian tapi hal tersebut tidak berlaku bagi DRT dengan miliki banyak dump truck dan diduga usaha tambang ilegal bahkan oknum tersebut masih aktif menyandang predikat sebagai APH, hanya cukup dengan modal kecil tanpa kantongi kelengkapan perijinan kegiatan tambang dan tanpa perijinan pengangkutan tanah pedel, sudah bisa menjadi pebisnis sukses, adapun peringatan bahkan teguran dari warga sekitar area tambang tidak pernah digubris oleh oknum DRT tersebut, ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kesepakatan warga, dalam waktu dekat akan mengirimkan pengaduan kepada Kapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi tentang adanya pembiaran kegiatan tambang ilegal karena warga sudah geram dengan aktifitas oknum seorang APH yang tidak pernah mendengar teguran dan peringatan dari masyarakat sekitar yang harus rela menerima dampak kegiatan Tambang ilegal bahkan warga juga berharap agar Kapolda Jatim dan pihak Kejaksaan Tinggi langsung turun dilokasi menyaksikan debu tebal berterbangan menyelimuti sepanjang area tiga desa serta bisa merasakan langsung polusi udara yang bercampur dengan debu setiap hari pagi hingga malam, imbuhnya.
Diduga juga ada Indikasi lain dari warga yang memaparkan, bahwa seluruh alat berat tambang dan seluruh armada dump truck kapasitas ukuran 8 tonase hingga 28 tonase diduga menggunakan bbm solar bersubsidi. Ulas warga sekitar tambang sembari geram. (Gal/Red*)