Tuban, Newsantara24.Com – Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka dan segera lakukan penahanan terhadap BU, Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. BU diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan modus pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan di desa setempat.
Hari ini selasa tanggal 11 April 2023, BU Didampingi Penasehat Hukumnya (PH) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tuban guna menjalani serangkaian pemeriksaan keterkaitan status hukumnya.
BU ditetapkan Tersangka sejak tanggal 07 April 2023 oleh kejaksaan negeri tuban dengan Kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang pada tahun 2016—2019. Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah pemeriksaan bendahara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang lalu, terdakwa Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat ”menyanyi” terkait dugaan keterlibatan kepala desanya.
Itu disampaikannya pada sidang yang berlangsung Kamis (7/4/2022). Nevi terang-terangan mengungkapkan instruksi Kepala Desa (BU) untuk memotong 10—20% anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik tersebut.
Dia menyampaikan, “Jika ada TPK tidak setuju dengan mekanisme pemotongan tersebut, konsekuensinya harus mundur. Kepada majelis hakim, terdakwa juga membeberkan beberapa proyek desa yang dikerjakan kades sendiri. Di antaranya, pembangungan jalan hotmix dan pengadaan ambulans desa”, Ujar Bendahara tersebut.
Saat awak media konfirmasi kepada Kasi Pidsus, “Dengan ini Pasal yang disangkakan ke kepala desa yaitu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 th 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP”, ujar kasi pidsus yogi. (Red*)