Tuban, Newsantara24.com – Marak animo siswa-siswi bersekolah pada tingkatan kelas VII, VIII, dan kelas IX merupakan suatu kewajiban pihak sekolah untuk bisa menampung secara maksimal aspirasi dari keinginan masyarakat mendaftarkan anaknya untuk bisa menggapai ilmu pelajaran kurikulum yang berlaku sesuai ditetapkan oleh pemerintah pada dunia pendidikan.
Kendati demikian, adanya PPDB Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMPN1 Palang hingga capai sembilan roombel dibulan Juli 2024, hal tersebut justru menjadi beban yang harus ditanggung dan disolusikan akibat anak didik baru yang mendaftar mayoritas dari kategori ekonomi tidak mampu, berdasarkan terlampir SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterima pihak sekolah SMPN1 Palang, papar Siti Halimah selaku Wakil Kepala Humas.
Saat dikonfirmasi diruang tamu, Siti Halimah menerangkan bahwa kuota dana yang disediakan hanya bisa mencukupi 20% dari jumlah anak didik baru yang mendaftar yaitu kelas VII, sedangkan sisa 80% masih dalam evaluasi pembahasan rapat yang juga belum terlaksana dengan komite sekolah, jelasnya.
Mengingat bahwa, biaya PPDB, LKS, Seragam juga tidak dibebankan pada wali murid dikarenakan hal tersebut merupakan jadi tanggung jawab pihak Sekolah atas kebijakan Dinas Pendidikan kabupaten Tuban, bahwa Sekolah adalah Gratis dari biaya – biaya untuk menunjang sarana / prasarana anak didik, imbuhnya.
Secara bersamaan, sumber DAK Dana Alokasi fisik pelaksanaan penambahan pembangunan dua ruang kelas merupakan hal yang tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak Sekolah SMPN1 Palang untuk bisa mencukupi biaya kebutuhan anak didik dari sisa kuota yang masih 80%.
Secara terpisah, wali murid mengulaskan untuk bisa diterima masuk saat pendaftaran maka wali murid wajib menyiapkan biaya senilai @Rp.1.060.000,- agar ada kesamaan motif dan warna seragam dengan murid yang lainnya, maka wali murid harus beli seragam di SMPN1 Palang, serta tidak ketinggalan mata pelajaran maka wali murid harus siap biaya senilai @Rp.100.000,- untuk 4 Mapel.
Sampai hatikah, bahwa keterangan yang disampaikan pihak SMPN1 Palang berbeda jauh dari kenyataan yang diulaskan oleh wali murid, hingga tersampaikan bahwa mayoritas anak didik baru dari kategori tidak mampu, mengingat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun keterangan yang disampaikan dari SMPN1 Palang diduga palsu, serta adanya kontradiksi oleh peranan PP No.17 tahun 2010 pasal 181 f ; dan PP No.4 tahun 2022 perubahan atas PP No.57 tahun 2021 tentang Standart Nasional Pendidikan.
(Gal/Red*)