Next Post

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mesin APMD di Tuban, Kini Tahap Pembacaan Tuntutan Oleh JPU

1000884801_11zon

Sidoarjo, newsantara24.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) memasuki babak baru yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin, (02/12/2024).

 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan 2 (Dua) tersangka Eko Wahyu Utomo dan Ali Mahmud dalam perkara ini.

 

Dalam sidang kali ini JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Wahyu Utomo dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan.

 

Dan terdakwa Eko Wahyu Utomo dijatuhi pidana tambahan oleh JPU dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) yang ditanggung terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (Satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan di lelang. Bilamana dalam hal ini harta benda terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.

 

Sedangkan disisi lain terdakwa Ali Mahmud di tuntut pidana 3 (Tiga) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan penjara. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan.

 

Terdakwa Ali Mahmud juga dijatuhi pidana tambahan oleh JPU dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang ditanggung terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (Satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan di lelang. Bilamana dalam hal ini harta benda terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama 3 (Tiga) tahun.

 

Mesin APMD sendiri merupakan salah satu program andalan Pemkab Tuban. Mesin yang digadang-gadang ini bisa bermanfaat dan dapat membantu beragam program pelayanan administrasi masyarakat, salah satunya cetak surat dari desa menggunakan gadget masing- masing dengan menginstal aplikasi. Namun sayang mesin ini tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, akibat perbuatan terdakwa Eko Wahyu Utomo dan Ali Mahmud Negara dirugikan sebesar 1,5 milliar. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News