Tuban, newsantara24.com – Kurangnya perhatian tingkat pengawasan dari Instansi terkait tentang penjualan pupuk bersubsidi merupakan peluang emas bagi oknum yang tega mencekik para petani, pasalnya pupuk subsidi yang sudah ditetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) dari pemerintah secara resmi beserta regulasi perundangan sudah dirubah oleh oknum menjadi harga mahal berlipat ganda hingga capai keuntungan 150% dari harga subsidi.
Dugaan kuat adanya konspirasi jahat dari pihak Poktan Kelompok Tani, bahkan oknum berani melakukan penimbunan berkapasitas jumlah besar secara rutin, berawal dari proses pengajuan data penerima hak pupuk subsidi oleh oknum diduga sengaja dimanipulasi sehingga pupuk subsidi yang didapat poktan bisa mendapat lebih dari jumlah penerima hak yang sebenarnya, Tutur petani yang tidak mau disebut namanya.
Beserta realisasi pendistribusian, bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak tersampaikan langsung kepada penerima hak melainkan masih ditimbun oleh oknum dengan mengatas namakan paguyuban, imbuhnya.
Poktan merupakan wadah yang bisa mengkoordinir kebutuhan dari kepentingan para petani, kendati demikian kepentingan poktan bisa terkontaminasi bilamana penegak hukumnya tidak menindak tegas adanya penimbunan dan maraknya pelanggaran penjualan pupuk subsidi yang dijual menjadi non subsidi, ungkap salah satu pelanggan pembeli pupuk subsidi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp miliknya 0821.4025.26XX Marso tidak memberikan jawaban, hingga oleh awak media dikonfirmasi dirumah kediamannya, Marso menjelaskan, “Sengaja pupuk subsidi penjualannya kita naikan karena keuntungan dari penjualan pupuk subsidi untuk tambahan biaya pembuatan saluran air dan lain-lain, karena bila menunggu dana dari pemerintah kelamaan pak”, sembari duduk santai didampingi anaknya.
Secara terpisah, sebagai bendahara paguyuban dan sebagai ketua poktan harusnya Marso lebih bijaksana dalam menyikapi penjualan pupuk subsidi alias tidak ngawur menjual pupuk Subsidi hingga senilai Rp.600.000 / paket diantaranya Ponska, Organik, Urea, dan ZA, itupun terkadang pupuk masih ada tapi oleh Marso dibilang sudah habis, padahal pupuk Subsidi ditimbun oleh Imam anak dari Marso, Ungkap pelanggan.
Bahkan, paguyuban telah membuat aturan sendiri dan berani merubah ketetapan harga jual bersubsidi menjadi harga berlipat mencapai hingga 150% dari harga eceran tertinggi (HET). Ketetapan harga tersebut dijadikan oleh paguyuban suatu kewajiban yang harus di dipatuhi oleh segenap para petani yang membutuhkan pupuk subsidi, imbuhnya.
Tanpa ada keterbukaan pendistribusian, penyaluran pupuk subsidi kepada para petani hingga terjadinya penimbunan pupuk subsidi dengan kapasitas jumlah besar merupakan tindakan yang sangat merugikan keuangan Negara.
Para petani berharap ada tindakan tegas, dan sanksi tegas oleh Penegak hukum dan Dinas instansi terkait kepada oknum – oknum yang telah melakukan penyimpangan dari penyaluran pupuk ber-subsidi, bahkan para petani berharap intansi punya sikap persuasif untuk lakukan audit data pengajuan serta tindakan sidak kelokasi gudang yang dijadikan penimbunan diwilayah hukumnya. (Gal/Red*)