Next Post

Perkara Proyek Drainase APBD Pemdes Mlangi Caplok Tanah Dan Rusak Pagar Rumah Warga, Kini Perkara Tersebut Naik Sidik dan Tinggal Penetapan Tersangka

1000739241_11zon

Tuban, newsantara24.com -Satreskrim Polres Tuban telah menaikan perkara dugaan pengrusakan pagar rumah dan dugaan Pencablokan Tanah demi Proyek Drainase yang dilaporkan Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Sebagai terlapor Pemdes setempat.

 

Adapun 15 saksi terperiksa yakni Suwarti (pelapor), Santi Nur Janah (anak pelapor), Ahmad Fatkur Rozi (menantu pelapor), Aizah Tis Inawati (PPK dari dinas PUPR, PRKP), Siswarin (Kades Mlangi), Moh Jali (Kades Kujung), Kasiman (mantan sekdes desa mlangi), Hadi Mahmud (Kadus Kadutan), Maliki (warga desa mlangi), Suntoro (warga desa mlangi), Kasduri (warga desa kujung), Aminto (warga desa kujung), Didik Purwanto (penyedia jasa konstruksi), Mbahrun Naja (operator excavator), Sutrisno (kepala pekerja), Siswanto (anggota pekerja), Novita Arumdani (petugas ukur BPN Tuban).

 

Setelah naik ke penyidikan, lanjut akan dilakukan penetapan tersangka atas kasus tindak pidana pengrusakan bangunan pagar milik Pasutri tersebut yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.

 

“Meski kades sebagai terlapor. Proses tersangka bisa orang lain karena ada 15 saksi terperiksa,”kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2024) malam

 

Menurutnya,total 15 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar, juga termasuk hasil pengukuran ulang BPN telah keluar. “Kalau Drainase barat – timur masuk penuh ke tanah terlapor. Sedangan depan rumah kurang lebih masuk tanah halaman kurang lebih 60cm,” sambungnya 

 

Berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Tuban, menunjukan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.

 

“Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (Hasil Ukur BPN Red.) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Tinggal tunggu penetapan tersangka,” imbuh Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Tuban.

 

Namun Demikian, dalam penetapan siapa – siapa tersangkanya masih melalui beberapa proses penyidikan. “Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka,” tukasnya 

 

Terpisah,Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz menyampaikan bahwa,informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar dan pihak BPN sudah diminta keterangan. Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang diobjek tanah pada saat diukur, pagar dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis di Sertifikat.

 

“Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti,” bebernya 

 

Adanya hasil ukur ulang dari BPN,Kata Aziz, klaim Pemdes pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon ke penyidik segera gelar perkara dan menetapkan Tersangka.

 

“Siapapun terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang disini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN dimiliki pelapor,” tutupnya. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News