Jakarta, Newsantara24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan bahwa jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA ke Polda Jambi lantaran kritik terhadap Wali Kota dan Pemkot Jambi, tidak dalam kapasitas sebagai pihak Kejaksaan RI.
“Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth kepada awak media Newsantara24.com , Selasa (6/6/2023).
Nophy menjelaskan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Jadi, menurutnya, laporan tersebut dilakukan Gempa tidak berkaitan dengan Kejaksaan.
“Bahwa sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra, dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian, Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” katanya.
Nophy T South meminta agar tindakan yang dilakukan Gempa tidak dikaitkan dengan institusi Kejaksaan. Kejati Jambi mengaku akan memediasi antara keluarga dan Pemkot Jambi.
“Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi berinisial SFA dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.
Mahfud Md turut menyampaikan komentar di akun Twitter resminya. Dia berterima kasih atas informasi terkait kasus tersebut yang disampaikan kepadanya. Atas kejadian itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud di Twitternya, Senin (5/6/2023).
Mahfud Md juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak. (Tim Redaksi)