Next Post

Inspektur Inspektorat Tuban Harus Tegas dan Beri Sanksi Saksi Ahli Yang Beri Kesaksian Tak Sesuai

Foto : Saat Saksi Ahli Saat di Sumpah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Foto : Saat Saksi Ahli Saat di Sumpah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Tuban, newsantara24.com – Saksi ahli Inspektorat hari ini dalam rangka memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam persidangan Dugaan Korupsi APBDes 2016 – 2019 Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Kamis, (22/06/2023). 

 

Kesaksian dari saksi ahli saat dipersidangan sangat disayangkan, menunjukkan bukan seperti saksi ahli melainkan saksi fakta dalam persidangan, itu disampaikan saat persidangan oleh hakim ketua I Ketut Suarta, SH, MH, saat memeriksa saksi ahli atas nama Ali Usman dari inspektorat tuban tersebut. 

 

Hakim Ketua I Ketut menyampaikan, “Bapak disini itu dihadirkan sebagai saksi ahli bukan saksi fakta, dari tadi apa yang disampaikan bapak tidak sesuai dengan apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah ingkrah dalam putusan MA, bapak bisa dikenakan sumpah palsu kalau tidak menyampaikan apa adanya. Bapak kenapa saat di persidangan sebelumnya atas nama terdakwa nevy ayu lurus-lurus saja, saat persidangan pak kades kok berputar-putar memberi keterangan, saya sebenarnya sudah tau, hanya saja saya menguji kejujuran bapak ahli saja”, Ujarnya dipersidangan. 

Foto : Saat Saksi Ahli Saat Selesai dan Keluar Dari Persidangan

Saat dikonfirmasi Bambang Suhaji selaku ketua Inspektur Pembantu (Irban) terkait anggota Timnya yang menjadi saksi ahli menuturkan saat disinggung awak media terkait anggotanya yang condong kesalah satu pihak menuturkan, “Saksi hanya kurang fokus dan itu pendapat dari hakim saja ya mas”, Tuturnya. 

 

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuturkan, “Terkait hal ini saya sebagai JPU juga sangat menyayangkan karena sudah tidak independent lagi dari pihak saksi ahli, saksi ahli bisa dikenakan sumpah palsu yang diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat (1) dan ayat (2)”, Ujarnya. 

 

Saat dikonfirmasi kepala inspektur Inspektorat kabupaten tuban Aguk Waluyo R, SH, M.Hum. melalui pesan singkat maupun telefon via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat terkait hal ini. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News