Tuban, newsantara24.com – Menjamurnya tambang pasir silica yang di duga ilegal di kabupaten Tuban membuat pengusaha bebas dan tanpa khawatir sedikitpun tentang usahanya berijin atau tidak berijin, tambang Pasir silica ini milik pengusaha inisial AR yang dulu sempat tutup di Desa Wadung sekarang buka kembali di Dusun Bentaor, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kamis (19/9/2024).
Pasalnya, tambang pasir silica tersebut yang diduga belum kantongi Perijinan yang lengkap bebas beraktivitas seolah tidak bisa tersentuh hukum.
Bagaimana tidak, dari beberapa penindakan yang pernah di lakukan oleh Polres Tuban di buat tidak berdaya oleh pengusaha. Pernah di adukan ke Polda Jatim namun setiap penindakan tutup sementara dan beroperasi kembali.
Salah satu warga sekitar juga menyampaikan,”bahwa tambang pasir silica milik AR pindahan dari Desa Wadung, dan baru saja pindah ke sini dekat tempat wisata,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut masyarakat melalui pemberitaan ini berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polres Tuban dan dinas-dinas terkait turun ke lokasi agar di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena disisi lain masyarakat merasa dirugikan terkait jalan yang berdebu dan lalu lalang kendaraan tambang, sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait yang bersedia memberikan konfirmasi baik dari penegak hukum maupun pihak pengusaha. Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pihak pengusaha tidak merespon. (Red*)