Next Post

Diduga Pembangunan Drainase U-ditch di Raya Ngrayung-Plumpang Abaikan K3 dan Excavator Rusak Ruas Jalan

1000561712_11zon

Tuban, newsantara24.com – Proyek pekerjaan rehabilitasi pembangunan drainase U-ditch di sepanjang Jalan Raya Ngrayung – Plumpang diduga banyak salahi aturan mulai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang di abaikan pekerja dan Excavator yang berjalan tanpa diberikan alas bisa merusak ruas jalan umum.

 

Berdasarkan pantauan tim media dilapangan, kegiatan pengerjaan proyek U-ditch tersebut memang terkesan minim bahkan tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), excavatornya juga seenaknya berjalan dijalan raya tanpa menggunakan alas pelindung agar tidak merusak jalan. Jum’at, (30/08/2024).

 

Padahal sudah dijelaskan Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu enggan memberikan komentar.

 

Disisi lain, pengerjaan proyek tersebut diduga juga tak adanya papan informasi yang menjelaskan anggaran darimana, dikerjakan oleh siapa, dan berapa jumlah anggarannya.

 

Pengguna jalan yang lewat juga menyayangkan kondisi jalan yang terkesan sedikit bergelombang akibat dilalui excavator dan kondisi jalan juga berpasir yang rawan terjadi laka bagi pengguna jalan lainnya. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News