Tegal (Jawa Tengah), newsantara24.com -Padahal masyarakat sangat berharap kinerja Polri lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas. Menyusul, kasus-kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri beberapa pekan ini mulai terkuak, dan menjadi trending topik di media sosial.
Namun, sungguh miris sekali justru hal itu seakan tak menjadi bahan evaluasi, dan terkesan diabaikan begitu saja oleh pejabat tinggi polri.
Sehingga, Pantas saja marak para oknum-oknum polisi di daerah berkhianat diatas sumpah jabatannya, denga bekingi bisnis-bisnis ilegal.
Seperti halnya penyalahgunaan BBM jenis solar di gudang bekas cafe yang beralamat Jl. Pandan Laut, Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).
Yang mana menurut Dedik salah satu penjaga gudang bisnis nakal tersebut, mengatakan jika penyalahgunaan itu sudah terkondisikan.
“Baik dari Polres, Polda, Hijau dan beberapa anggota lainya, dan dibagi rata,” ujarnya.
Yang lebih mirisnya lagi, menurut masyarakat setempat,” bisnis penyalahgunaan BBM ini diduga milik oknum anggota Propam Polres Sukoharjo berinisial FH,” tandasnya.
Pantas saja terpantau di lapangan, bisnis penyalahgunaan BBM subsidi itu tersebut aman-aman saja.
Bahkan terlihat leluasa saat para pelaku melakukan drop off mobil tangki besar tanpa tulisan mengisi mobil tangki kecil yang bertuliskan PT. Saka Adhi Surya dan di kirim ke pelabuhan untuk mengisi kapal.
Lantas, kemana lagi masyarakat mengadukan bisnis penyalahgunaan BBM tersebut. Jika hal itu diduga banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum yang ikut terlibat.
“Masyarakat hanya bisa berharap pada presiden Joko Widodo dan juga pimpinan tinggi Mabes Polri tidak tutup mata, dan segera melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat,” pungkasnya.
Terpisah menurut Hasyim SH yang berprofesi sebagai Advocat dan biro hukum Bratapos.com terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara yang di atur dalam pasal 58 UU nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bisa di jerat dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyard pungkas Hasyim SH kepada awak media Bratapos.com. (Red*)