Tuban, newsantara24.com – Perkara terkait pencurian diesel di desa kedungsoko kecamatan plumpang kabupaten tuban memasuki tahap pemanggilan saksi. Rabu, (25/09/2024) kemarin.
Dengan nomor perkara : 132/Pid.B/2024/PN Tbn. Ada 4 saksi yang dihadirkan yaitu 2 saksi yang meringankan terdakwa dan 2 saksi lagi dari pihak pelapor termasuk istri almarhum harto yaitu saksi hartatik.
Saksi hartatik selaku suami alm harto menyampaikan, “Bahwa kejadian bermula dari diesel miliknya di ambil oleh 8 pengurus hippa menggunakan mobil hippa lalu dipindahkan ke kantor desa, dan saya tahu kejadian itu diberitahu warga yang kebetulan melihat kejadian itu”, tuturnya.
“Saya menyampaikan ke pengurus hippa Kalau barang saya sampai hilang atau diambil saya tidak mengijinkan, dan setelah itu saya datangi ke rumah kades 3 kali tetapi kades malah menolak dan menyuruh lapor”, Tambahnya.
Namun, Disisi lain terdakwa berkali-kali membantah setiap keterangan yang dilontarkan Hartatik, saksi dari pelapor.
“Keterangan yang disampaikan tidak benar yang mulia, itu semua palsu”, ujar terdakwa pada majelis hakim.
Dari sini hakim juga menyoroti terkait keterangan yang disampaikan kanafi dan eko, selaku saksi yang meringankan terdakwa. Bagaimana tidak, hakim menyecar beberapa pertanyaan tetapi saksi meringankan terdakwa malah berbalik dari keterangan yang diberikan saat di periksa penyidik kepolisian.
Keduanya juga membantah bahwa kejadian tersebut memang tidak pernah ada rapat sebelum pengambilan diesel tersebut, dan keduanya juga menyangkal kejadian ini Rifa’i (kades) tidak pernah ada kaitannya dengan pengambilan diesel ini. Pengambilan diesel ini dilakukan secara spontan yang akhirnya berujung menjadi pidana.
Sidang ditunda dan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal, (02/10/2024). Dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi. (Si/Red*)