Sidoarjo, newsantara24.com – Terdakwa Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi, melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tuban, atas Dugaan Tindak pidana korupsi Mesin APMD Di Kabupaten tuban, Senin, (02/12/2024).
Sebagaimana diketahui, saat persidangan Terdakwa Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Terdakwa Eko Wahyu Utomo dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan. Ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), jika terdakwa tidak dapat mengganti setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap maka terdakwa dapat dipidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Sedangkan terdakwa Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan. Ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), jika terdakwa tidak dapat mengganti setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap maka terdakwa dapat dipidana penjara selama 3 (Tiga) tahun.
Atas Tuntutan JPU tersebut, Khasan Saifullah. SH, Ach. Syaiful Anam. SH, Arif Abdullah. SH., Ahkmat Winarto. SH, dan Ainun Naim. SHI., selaku penasihat hukum Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi akan mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan secara Tertulis.
Khasan menyampaikan, “Kami tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa sangat menghormati Tuntutan dari saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan atas Tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi atau Nota Pembelaan secara Tertulis yang akan kami buat, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan”, Tutup Khasan Saifullah dan dengan diamini penasihat hukum lainnya. (Red*)