Next Post

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Resedivis Jambret Asal Jombang

1000697598_11zon

Mojokerto Kota, newsantara24.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap pelaku residivis jambret asal Jombang yang beraksi di Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto pada, Senin (07/10/2024).

 

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni serta Kasi Humas IPDA Agung Suprihandono pada Konferensi Pers di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota.

 

Pelaku RR (41) diamankan Tim Resmob Tansa Trisna atas dasar Laporan dari seorang wanita yang mengaku tas-nya telah dijambret saat sedang mengendarai motor dengan menggendong anaknya di Jln. Raya Desa Bandung Kec. Gedeg pada, Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 21.00 WIB malam. 

 

AKP Rudy menyampaikan bahwa modus pelaku ialah dengan memepet atau berkendara mendekati sisi kiri kendaraan korban lalu menarik tas korban dan segera melaju untuk melarikan diri. Tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp 500 Ribu dan 1 unit HP beserta dosbooknya, lalu membuang tas yang hanya berisi KTP, SIM, dan ATM di Jembatan Pagerluyung, Gedeg.

 

Tersangka berinisial RR asal Jombang ini merupakan residivis spesialis jambret tas yang telah beraksi di sejumlah Kabupaten di Jawa Timur. RR berhasil diamankan di sebuah Rumah Kontrakan dalam area Perumahan di Wilayah Kec. Jombang, Kab. Jombang, Selasa (01/10/2024).

 

“Kami juga amankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Gedeg yaitu berupa 1 Dusbook beserta HP-nya, 1 buah Jaket jumper biru tua, 1  buah celana Jean’s hitam serta 1 Unit Sepeda motor”. Ungkap AKP Rudy.

 

Selain itu, melalui hasil penyidikan, RR telah melaksanakan aksinya 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu di wilayah Kec. Jetis, Kec. Kemlagi, dan Kec. Gedeg dengan mengincar korban perempuan yang membawa tas selempang yang menurut pelaku lebih mudah dijadikan target untuk melancarkan aksinya.

 

Motif pelaku dalam melakukan pencurian ini ialah karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Sementara itu, IPDA Agung melalui awak media juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi saat malam hari terutama bagi wanita dan remaja yang rentan menjadi target pelaku tindak kriminal. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News