Tuban, newsantara24.com – Masih ingat kejadian penganiayaan yang menimpa Seorang berinisial AH (28) dan BM (30) saudara kandung AH Warga Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang dilakukan guru ngajinya sekaligus paman korban pada (07/11/2023) lalu, kini pelaporan tersebut masih tahap penyidikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media newsantara24.com pada (11/12/2023) kejadian tersebut bermula saat terlapor berinisial S Merupakan pengasuh cabang pondok pesantren shiddiqiyyah menurut pengakuan dari bersangkutan Yang terletak didesa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
AH menuturkan, “Terjadinya hal ini ketika saya santai didepan rumah kontrakan tanjung harjo dengan kakak saya tiba-tiba ada anak didik S kurang lebih 20 orang mendatangi rumah saya, sebelum saya diajak kerumah S. Istri, anak, ibu dengan kakak saya berinisial BM dipaksa ikut, sesampainya di tempat AS bukannya saya diajak ngobrol baik tapi malah saya mendapatkan pemukulan sehingga mengenai leher saya, sayangnya saat pemukulan dilakukan itu disaksikan istri dan anak saya yang masih balita”, ujarnya.
“Tak sampai disitu ketika kakak saya BM hendak melerai namun malah BM juga kena sasaran pemukulan yang dilakukan S, padahal saya ingin menyelesaikan perkara uang saya yang di bawa S dengan kekeluargaan tapi malah diperlakukan seperti ini dan akhirnya berujung pelaporan di polsek soko dan diteruskan ke polres tuban, uang saya di bawa S kurang lebih sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), saya transfer ketika S membutuhkan dengan dalih saya akan diberi rumah dan kavlingan. Padahal S itu masih saudara ibuk saya”, Sambungnya.
Ditempat terpisah S dikonfirmasi juga membenarkan terkait adanya kejadian tersebut, “memang benar kejadian tersebut, pemukulan tersebut juga tidak sengaja mengenai BM padahal sasarannya bukan BM”, ujarnya.
“Malah saya yang ajak kepolsek dulu mas biar tensinya turun, saya juga sudah dipanggil terkait hal ini di polres sebagai saksi. Ini sebenarnya masalah keluarga dan menyangkut orang banyak, jadi saya menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini”, tutupnya.
Terkait permasalahan ini penyidik menyangkakan terhadap terlapor S dengan dugaan tindak pidana dengan siapa terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan penganiayaan.
Kasat Reskrim polres tuban AKP Riyanto membenarkan adanya laporan di atas Sampai saat ini Rabu, (27/12/2023). “Masih dalam penyidikan dengan tinggal menunggu dua saksi lagi, apabila dalam pemeriksaan saksi-saksi memang mengarah ke tindakan pidana kita selaku penegak hukum akan meluruskan dan menindak lanjuti proses hukum ini sampai selesai”, Tutupnya. (Red*)