Tuban, newsantara24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penyelidikan penyelewengan dana pengadaan pompa air kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P), hal ini dilakukan setelah adanya pelaporan terkait adanya penyelewengan tersebut.
Dugaan korupsi ini terkait pengadaan alat pompa air untuk Kelompok Tani (Poktan), yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma ketika dimintai keterangan oleh awak media kemarin (17/09) membenarkan bahwasanya pihaknya sedang menyelidiki tentang adanya kejadian tersebut. Dia juga masih mencari apakah terdapat tindakan yang menyalahi hukum dari kegiatan pengadaan pompa air dari dana anggaran yang dibiayai oleh negara tersebut.
“Kami masih menyelidiki tentang kejadian ini, kami masih memintai keterangan dari pihak terkait, baik pelapor, terlapor, juga dinas terkait,” ungkap Palma.
Dalam penyelidikannya, Palma menyampaikan bahwa sementara sudah memintai keterangan dari 4 orang. Dia juga menyampaikan bahwa 50 kelompok tani (Poktan), telah menerima pompa air yang dianggarkan dan sesuai dengan spesifikasi.
“Untuk sementara, semua alat seperti pompa, diesel, dan pipa masih berfungsi dan sesuai dengan pengadaan yang dilakukan,” jelas Palma.
Untuk sementara pihak Kejari masih mendalami perkara tersebut untuk selanjutnya masih menunggu perkembangan apakah kasus tersebut meningkat seharusnya menjadi penyidikan atau tidak.
Sementara itu, Kepala DKP2P Tuban sampai berita ini ditulis belum dapat dimintai keterangan oleh awak media terkait kejadian tersebut. (Red*)