Next Post

Kejaksaan Negeri Tuban Sita Eksekusi Gudang Produksi Rokok Ilegal Dengan di Dampingi Tim Kejaksaan Agung RI

IMG_20240320_093220_11zon

Tuban, newsantara24.com – Kejaksaan Negeri tuban bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, melakukan sita eksekusi terhadap harta benda terpidana pelanggar ketentuan di bidang cukai. Aset yang disita milik Terpidana Abdul Syukur Alias Budi Alias Veri Bin Kastari berupa sebidang tanah dan bangunan berupa gudang, di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kamis, (14/03/2024).

 

Kegiatan tersebut didampingi oleh Badan PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung RI bersama appraisal oleh Kantor Jasa Penilaian Publik atas sita aset dan Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sub Dit UHLBEE, Kasi Wil 1 TPKC Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tuban.

 

Penyitaan tersebut bermula dari perkara yang ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro mengenai penindakan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban sebelumnya. Barang bukti yang diperoleh atas penindakan tersebut didapati barang bukti berupa rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 880.000 batang dengan merek SUPRA BOLD dan 67.750 batang merek LIAS yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban dan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sita ekseskusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

 

Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

 

Saat dikonfirmasi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael menuturkan, “Kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan dengan penyegelan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana bersama-sama dengan Tim UHLBEE Kejaksaan Agung RI dan dilakukan penyitaan atas aset tersebut dengan memasang Kejaksaan line pada tanah bangunan milik terpidana dengan maksud untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terpidana, hari kamis (14/03) dilakukan eksekusi sita aset yang dimiliki terpidana”, tuturnya.

 

Yogi Natanael, Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban juga menyampaikan, sita eksekusi ini dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Abdul Syukur. Sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan melalui putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dengan denda senilai Rp 3 miliar.

 

“Sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda. Ketika terpidana tidak bisa lagi menggantikan denda yang sudah dijatuhkan terhadapnya bisa digantikan dengan harta bendanya, Kedepannya Dengan langkah aparat penegak hukum ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, ke depan proses perlakuan hukum dapat optimal ke depannya,” tutup yogi. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News