Tuban, newsantara24.com – Perkara kasus pencurian diesel di desa kedungsoko kecamatan plumpang kabupaten tuban kini sudah masuk tahap awal persidangan dengan nomor perkara : 132/Pid.B/2024/PN Tbn.
Setelah mengendap berbulan-bulan, kasus dugaan pencurian diesel yang melibatkan Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang. Sebelumnya Rifa’i kepala desa kedungsoko telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kamis, (05/09/2024) lalu. Dengan dugaan kasus pencurian diesel, dan kini perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut sebelumnya sudah menyangkut 8 pengurus hippa yang sudah menjalani vonis sebelumnya, hari ini sidang perdana yang sebelumnya diduga melibatkan kepala desa (Kades) atas nama H. Rifa’i dalam perkara ini. Kamis, (19/09/2024).
Dikonfirmasi newsantara24.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filly Lidya Wasida, SH membenarkan bahwa hari ini ada agenda sidang pertama yang dimana sidang tersebut agendanya hanya pembacaan dakwaan.
Filly selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa hari ini dilakukan sidang pembacaan dakwaan dan sidang ditunda sampai hari rabu selanjutnya dengan agenda saksi.
“Untuk persidangan setelah agenda pembacaan dakwaan agendanya saksi jika terdakwa ada saksi yang meringankan terdakwa ya mungkin akan dihadirkan, baru pesan terdakwa baru setelah itu tuntutan”, ujar Filly.
Pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun Tutup Filly. (Wil/Red*)