Tuban, Newsantara24.com – Maraknya isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas llB Tuban, membuat awak media ingin menggali keterangan lebih jauh tentang kebenaran perihal tersebut.
Setelah awak media mencoba mencari kebenaran isu tersebut akhirnya tim berhasil menemui beberapa ex narapidana (napi) Lapas kelas II B Tuban, yang tidak berkenan dipublikasikan identitasnya.
Pasalnya, ex narapidana tersebut menyampaikan bahwa ada salah satu Oknum petugas lapas diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli dengan dalih untuk sumbangan pembangunan taman dan pengecatan tembok ruangan di dalam Lapas. Terkait pungutan tersebut bervariatif untuk nilainya, saya sendiri dimintai uang senilai Rp. 1.500.000,-. Tak berhenti disitu ada juga yang dimintai senilai Rp. 1.000.000,00,- sampai Rp. 5.000.000,00,-, tuturnya.
Beberapa diantara Pengakuan ex narapidana lapas kelas II B Tuban, “Untuk pungutan tersebut bervariatif pak ada yang dimintai uang senilai Rp. 2.000.000,00,- tapi namanya juga orang didalam lapas itu anggap saja kesusahan pak akhirnya hanya mampu dikasihlah uang senilai Rp. 1.000.000,00,-“, Ujar beberapa ex narapidana.
Secara terpisah, awak media mencoba menghubungi salah satu petugas Lapas Kelas II B Tuban untuk mengkonfirmasi atau klarifikasi terkait ramainya isu pungutan tersebut belum ada respon.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) wilayah jawa timur melalui pesan singkat WhatsApp menuturkan, “Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa tidak benar dan tidak ditemukan adanya dugaan pungli di dalam Lapas kelas II B Tuban” tuturnya.
Tak berselang lama awak media diberi jawaban yang sama oleh Lapas Kelas II B Tuban setelah mendapatkan jawaban dari kanwil kemenkumham jatim.
Hal ini juga mendapat tanggapan beragam dari beberapa masyarakat, ada yang menuturkan, “Kalau benar seperti itu bisa mencoreng nama baik institusi dong”, ada juga yang menyampaikan, “Ya semoga itu tidak benarlah, karena didalam mereka dibina bukan malah diajarkan hal seperti itu, kasihlah contoh yang baik untuk mereka agar kedepannya kembali ke masyarakat juga akan bisa jauh lebih baik”, tutur beberapa masyarakat (Rabu, 8/5/2024).
Mengenai benar dan tidaknya isu tersebut, hanya masyarakatlah yang bisa menilainya. Namun ada juga warga masyarakat kabupaten Tuban yang berharap, semoga isu-isu yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini adalah salah. Karena apabila ini benar, akan dapat mencoreng nama baik salah satu institusi itu sendiri. Yakni institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Red*)