Next Post

3 Hakim PN Surabaya Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Barang Bukti Suap yang Disita Oleh Kejagung

1000748972_11zon

Jakarta, newsantara24.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara. Rabu, (23/10/2024).

 

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah ED selaku Hakim Ketua, HH dan M yang saat itu sebagai Hakim Anggota diamankan di Surabaya. Sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

 

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

 

Sebelumnya, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa terhadap putusan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti antara lain :

 

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :

– Uang tunai Rp1.190.000.000;
– Uang tunai USD 451.700;
– Uang tunai SGD 717.043; dan
– Sejumlah catatan transaksi.

 

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
– Barang bukti elektronik berupa Handphone.

 

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

– Uang tunai Rp97.500.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
– Sejumlah barang bukti eletronik.

 

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

– Uang tunai USD 6.000;
– Uang tunai SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik.

 

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

– Uang tunai Rp104.000.000;
– Uang tunai USD 2.200;
– Uang tunai SGD 9.100;
– Uang tunai Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik.

 

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

– Uang tunai Rp21.400.000;
– Uang tunai USD 2.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik.

 

Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Rabu, (23/10/2024) dan ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana suap dan/atau gratifikasi.

 

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News