Next Post

Mafia BBM Bersubsidi di Nganjuk Ancam Wartawan Dengan Premanisme

IMG_20230919_234546_11zon

Nganjuk, newsantara24.com – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kabupaten nganjuk kian marak.

 

Salah satunya yang terjadi di SPBU Pertamina 54.644.12, JL. Klinter, Palem, 64314, Klinter, Pelem, Kec.Kertosono, Kab Nganjuk.

 

Berawal dari informasi masyarakat, awak media ini melakukan investigasi pada selasa (19/9/23) sekitar pukul 00.25 WIB, dan tampak mobil Mitsubishi L300 mengisi BBM jenis pertalite yang terlihat tidak wajar.

 

Bahkan terbukti, di dalam mobil tersebut terdapat banyak jerigen ukuran 35 liter, sebanyak kurang lebih 8 hingga 10 jerigen.

 

Namun seorang sopir kendaraan tersebut ketika dikonfirmasi awak media ini justru melarang wartawan memfoto aktivitas nakalnya tersebut.

 

“Kamu dari mana, wartawan tidak boleh memfoto,” ujarnya.

 

Kemudian sopir tersebut langsung pergi tancap gas. Namun tak selang berapa lama, sopir tersebut kembali ke lokasi dengan membawa 15 orang yang diduga preman dari gembong mafia BBM subsidi.

 

Mirisnya lagi dari salah satu 15 orang tersebut ketika datang, langsung merampas hendpon awak media ini untuk menghapus foto dan mengancam wartawan.

 

“Sampean dari mana, wartawan surabaya kok sampai sini, udah mas gak usah diganggu daripada nanti masnya gak bisa pulang, bisa bisa dibakar mobilnya,” ucap Andik salah satu gerombolan preman mafia BBM subsidi.

 

Tak terima sampai disitu saja, bahkan setelah kejadian tersebut, datang lagi segerombolan sekitar 7 orang dan dengan nada tinggi layaknya preman kampung, kembali mengintimidasi wartawan 

 

“Sampean kok gak pergi, ayo pergi tak bakar mobil kamu nanti, dengan nada tinggi,” ucapnya.

 

Merasa wartawan awak media ini nyawanya terancam lantaran selalu dibuntuti, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertosono.

 

Selain itu dalam hal ini tindakan arogan mafia BBM subsidi tersebut melanggar Pasal 18 UU 40 (UU Pers).

 

Kapolres Nganjuk AKBP Muhamad saat di hubungi melalui WhatsApp (WA) perihal Dumas kami dengan mengatakan, “ Terima kasih, saya sampaikan Kasat Reskrim, proses sesuai aturan hukum,” singkat nya kepada awak media. (Red*) 

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News