Next Post

Siap-Siap !!! Tidak menutup Kemungkinan Akan Ada Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bunut Tuban

Foto : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Foto : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Surabaya, newsantara24.com – Persidangan di pengadilan negeri Tipikor Surabaya dengan terdakwa Budi Utomo (42) banyak memunculkan banyak fakta baru dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan Kasus Dugaan Korupsi tersebut, kamis (15/06/2023).

Bagaimana tidak, kamis (15/06/2023) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang kedua kalinya dari saksi yang sebelumnya pada hari kamis (08/06/2023) banyak memunculkan fakta baru dipersidangan lalu. Pasalnya, kesaksian dari saksi-saksi tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh kepala desa seperti bangunan lapen, hotmix, ambulance, dll.

Saat dikonfirmasi awak media newsantara24.com salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menuturkan, “Terkait beberapa kegiatan banyak proyek yang tanpa lelang pak, seperti proyek yang saya kerjakan hotmix 2017 lalu. Saya tidak pernah pak dikenalkan sama pemborong dan kegiatan tersebut dikerjakan Kepala Desa sendiri dengan pihak ke – 3, saya disuruh mengerjakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saya tidak mau karena saya tidak tau berapa anggaran nya dan apalagi ini proses hukum, akhirnya saya dipecat karena saya tidak mau mengerjakan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut. Anehnya, ketika ada permasalahan kenapa tiba-tiba Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut ada”, ujarnya.

Dikonfirmasi Ditempat Terpisah Pihak ke 3 Suntoro menuturkan, “Saya itu sudah menyuruh pak kades ngomong apa adanya malah saya yang kebawa-bawa saat ini, saya tidak mengenal beberapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut pak, saya taunya pak kades saat itu malah pembayaran yang dibayarkan ke saya kurang. Dari 100% saya hanya dikasih kades sekitar 75% dari total anggaran tersebut, akhirnya ya saya kerjakan sesuai dan ngepaskan anggaran tersebut pak. Terkait apa yang disampaikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebelumnya itu benar pak, ketika permasalahan ini muncul kok tiba-tiba di kejaksaan sudah ada Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan tanda tangan yang tertera di Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut Direktur perusahaan tidak pernah tanda tangan disitu dan itu saya pastikan PALSU pak kalau sampai ada, sebelumnya proyek lapen 2016 juga sama pak seperti itu”. Ujarnya.

Lanjut suntoro, “Saya tadi sudah disumpah pakai al-qur’an pak dipengadilan dan didepan hakim saya tetap pada pengakuan saya pak”, lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan siapa lagi yang akan terseret menjadi Tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi ini.(Red*)

Newsantara

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News