Tuban, Newsantara24.com – Maraknya isu adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Tuban, terus tuai polemik setelah pemberitaan yang tayang pada, kamis, (09/05/2024).
Pasalnya, pengakuan dari ex narapidana sangat mengejutkan, ada oknum petugas yang meminta uang guna pengurusan agar mendapatkan remisi di Hari tertentu, meski uang pungutan liar tersebut bervariatif. Pungli remisi hari tertentu dan penghitungan potongan masa tahanan juga di pungut oknum petugas tersebut.
Di mana oknum petugas Lapas Kelas II B Tuban menurut pengakuan ex narapidana diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli dengan dalih bisa memberi remisi dihari tertentu dan bisa membantu memberi penghitungan potongan masa tahanan. “Semasa saya di tahan di Lapas Kelas II B Tuban, Terkait pungutan tersebut bukan hal yang baru lagi, apalagi narapidana yang mau bebas atau keluar pasti langsung dihubungi dengan bahasa kekeluargaan oleh oknum petugas lapas tersebut, dimana pungutan yang di lakukan juga bervariatif untuk nilainya”, tuturnya.
Kendati demikian, keluarga ex narapidana tersebut juga menuturkan bahwa Oknum petugas ini juga menyampaikan bisa mendapatkan remisi dihari tertentu, bisa membantu memberi penghitungan potongan masa tahanan, dan narapidana yang mau bebas atau keluar juga tak luput dari pungutan. Hal ini diutarakan oleh keluarga dan ex narapidana yang tak mau disebutkan namanya tersebut saat awak media newsantara24.com berkunjung ke rumahnya. Kamis, (09/05/2024).
Sementara itu, kepala lapas II B Tuban, edi kuhen membantah terkait isu adanya dugaan praktek pungli di lembaga yang di pimpinnya tersebut.
“Terkait isu yang beredar itu tidak dibenarkan”, jelasnya, jum’at (10/05/2024).
Seandainya ada keluhan dari masyarakat mengenai layanan lapas, kami juga siap dan ada layanan call center.
Eks Kasubag TU PIM dan protokol di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kemenkum HAM Ri itu juga menyampaikan, “Jika kalau memang ada oknum yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut kami akan tindak lalu beri sanksi dan proses sesuai prosedur”, tutupnya. (Rn/Ach)