Tuban, newsantara24.com – Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dilarang dipakai untuk keperluan mudik dan liburan selama cuti bersama lebaran 2024 ini.
Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana menyampaikan, ada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi mengenai penggunaan kendaraan dinas, baik di hari kerja maupun saat libur dan cuti bersama hari raya idul fitri.
“SOP penggunaan kendaraan dinas itu disesuaikan dengan peruntukannya,” tuturnya, Senin (08/04/2024).
Budi Wiyana menegaskan, selama libur dan cuti bersama lebaran ini kendaraan plat merah masih bisa dipakai mobilisasi, sepanjang untuk kedinasan.
“Misalnya untuk pemantauan ke posko dan sebagainya itu diperbolehkan. Yang tidak boleh untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Budi Wiyana, tidak serta merta semua kendaraan dinas kumpulkan menjadi satu di Kantor Pemkab Tuban, melainkan menjadi tanggungjawab masing-masing instansi.
“Terkait sanksi, nanti kita lihat dulu kasus by kasus, tergantung pelanggarannya seperti apa,” tutupnya. (Red*)